Nama : SYARIF FADLI
Kelas : 3 EA 17
NPM : 16210784
Tema : ANALISIS PENGARUH PENGELOLAAN TRANSPORTASI TRANSJAKARTA TERHADAP PENDAPATAN EKONOMI MASYARAKAT
• Penyusun : Mulyadi
• Tahun Pembuatan : Oktober, 1998
Latar Belakang
Jasa Transportasi merupakan salah satu dari kebutuhan manusia. Mobilitas yang sangat cepat dari masyarakat baik yang tinggal di desa maupun di kota membutuhkan alat-alat transportasi untuk membantu dalam kelangsungan hidup mereka. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan adanya jasa transportasi, dinas perhubungan menyediakan berbagai macam fasilitas transportasi baik jalur darat, jalur laut, maupun jalur udara.
Namun, seiring berjalannya waktu dan semakin kompleksnya kebutuhan masyarakat, alat transportasi publik ini mulai banyak menimbulkan permasalahan baik bagi masyarakat sendiri maupun pemerintah. Kondisi angkutan umum sudah banyak yg tidak layak lagi untuk beroperasi dan juga kenyamanan dan keamanan masyarakat sebagai pengguna angkutan umum sudah mulai diragukan dan dipertanyakan. Banyaknya armada angkutan umum dan kendaraan pribadi yang beroperasi di jalan-jalan DKI Jakarta, membuat tingkat kemacetan di DKI Jakarta semakin tinggi sedangkan infrastrukturnya tidak memadai. Untuk mengatasi semakin tingginya tingkat kemacetan dan semakin buruknya kondisi alat transportasi publik yang beroperasi di DKI Jakarta maka pemerintah provinsi DKI Jakarta menggagas untuk membuat sarana transportasi makro bagi Masyarakat Jakarta guna mengurangi kemacetan yang ada.
ANALISIS MASALAH
Busway atau Transjakarta dengan dikeluarkannya SK GUB DKI No. 110 Tahun 2003 tentang pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Transjakarta-Busway. Transjakarta ini merupakan sebuah sistem transportasi bus cepat di DKI Jakarta, Indonesia yang sistem ini dimodelkan berdasarkan Transmilenio yang sukse di Bogota, Kolombia. Agar terjangkau oleh masyarakat harga tiket busway ini disubsidi oleh pemerintah. Dalam penelitian ini saya akan memfokuskan penelitian pada kepuasan.
Pelanggan dalam hal ini penumpang Transjakarta khususnya pada koridor IV (Pulo Gadung-Dukuh Atas). Jumlah penumpang Transjakarta koridor IV dari awal beroperasinya koridor tersebut yaitu pada 27 Januari 2007 – September 2007 mengalami kenaikan jumlah di setiap bulannya. Namun dengan jumlah penumpang yang terus meningkat tetapi tidak diimbangi dengan jumlah aramada yang ada, akan tetapi menimbulkan ketidaknyamanan dan ketidakpuasan dari para penumpang karena harus selalu antri dan berdesak-desakan seperti layaknya angkutan umum yang sudah ada sebelumnya.
TUJUAN MASALAH
Penelitian ini memiliki dua tujuan yaitu tujuan teoritis dan tujuan praktis.
Tujuan teoritis ini antara lain untuk mengetahui dan mendapatkan gambaran mengenai tingkat kepuasan pelanggan dalam hal ini adalah masyarakat sebagai pengguna jasa, untuk mengetahui korelasi yang terjadi antara kinerja organisasi transjakarta dengan tingkat kepuasan pelanggan sebagai pengguna jasa transjakarta, untuk mengetahui korelasi yang terjadi antara kualitas pelayanan transjakarta dengan tingkat kepuasan pelanggan sebagai pengguna jasa transjakarta.
Sedangkan tujuan praktis dari penelitian ini adalah untuk menegembangkan wawasan keilmuan dari Ilmu Administrasi Publik, khususnya dalam hal pelayanan publik.
METODOLOGI PENELITIAN
DATA
• Seberapa besar hubungan kinerja organisasi transjakarta dengan tingkat kepuasan pelanggan pengguna jasa Transjakarta.
• Seberapa besar hubungan tingkat kualitas pelayanan Transjakarta dengan tingkat kepuasan pelanggan pengguna jasa transjakarta.
• Seberapa besar hubungan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan transjakarta dengan tingkat kepuasan pelanggan pengguna jasa transjakarta.
SEBAR DATA
Terdapat beberapa pendekatan untuk memberikan pelayanan yang bermuara kepada pelanggan, salah satunya adalah pendekatan yang terdapat didalam Total Quality Management.
Dalam pendekatan Total Quality Management, kualitas ditentukan oleh pelanggan, oleh karena itu hanya dengan memahami proses dan pelanggan, maka dapat menyadari dan menghargai makna kualitas.
VARIABEL PENELITIAN
• Identitas Responden
Dari 100 orang responden yang diberikab daftar pernyataan diperoleh data sebagai berikut ini. Usia responden berdasarkan antara 15 tahun sampai 54 tahun, dengan usia rata-rata 26 tahun. Berdasarkan jenis kelamin, pengguna jasa transportasi Transjakarta lebih banyak laki-laki (54%), dan sisanya perempuan (46%). Berdasarkan status marital lebih banyak yang belum menikah (70%) dibandingkan yang sudah menikah (30%).berdasarkan pendidikan S1 (71%). Sisanya SLTA (18%),S2 (7%), Akademi/D3 (3%), dan SLTP (1%). Berdasarkan pekerjaannya kebanyakan PNS ada 37%, disusul mahasiswa ada 25%, pegawai swasta ada 22%, lain-lain ada 13% dan wiraswasta ada 3%. Berdasarkan penghasilannya, kebanyakan berpenghasilan antara 2 juta – 3 juta sebesar 39%, disusul yang berpenghasilan kurang dari 1 juta sebesar 28%, berpenghasilan antara 1 juta – 2 juta sebesar 20%, dan berpenghasilan lebih dari 3 juta sebesar 13%.
• Kinerja Organisasi
Tingkat kinerja organisasi Transjakarta dari lima indikator yang digunakan tiga indikator ( pelayanan yang sesuai kebutuhan masyarakat dengan jumlah bobot sebesar 255, pelayanan yang adil bagi penumpang dengan jumlah bobot sebesar 255, dan tarif tiket dengan jumlah total bobot adalah 284). Menunjukan tingkat kinerja yang cenderung baik dan dua indikator lainnya (solusi kemacetan dengan jumlah bobot adalah 236 dan sistem transportasi multi-moda dengan jumlah bobot ialah 246) menunjukan skor yang cenderung kurang baik.
• Kualitas Pelayanan
Tingkat kualitas pelayanan diketahui dari lima aspek yang digunakan untuk mengukurnya, hanya satu aspek yang menunjukkan skor yang cenderung baik dan sisanya menunjukkan skor yang cenderung kurang baik.
• Kepuasan Pelanggan
Tingkat kepuasan pelanggan transjakarta dari tujuh indikator yang digunakan, enam indikator menunjukkan bahwa pelanggan cenderung kurang puas dan satu indikator menunjukkan bahwa pelanggan cenderung tidak puas. Enam
MODEL PENELITIAN
Crosstab
Kinerja ini dengan kepuasan pelanggan diketahui bahwa pelanggan yang memiliki tingkat kepuasan yang tergolong sangat rendah (27,3%). Pelanggan yang memiliki persepsi bahwa kinerja organisasi buruk paling banyak memiliki tingkat kepuasan yang tergolong rendah (55,9%). Pelanggan yang memiliki persepsi bahwa kinerja organisasi baik paling banyak memiliki tingkat kepuasan yang tergolong sangat tinggi (90,0%).
HASIL
Hasil analisis hipotesis I hubungan antara kinerja organisasi dengan kepuasan pelanggan diperoleh r = 0,645 (p < 0,01). Menunjukkan ada hubungan positif yang sangat signifikan antara kinerja organisasi dengan kepuasan pelanggan.
Hasil analisis hipotesis II hubungan antara kualitas pelayanan dengan kepuasan pelanggan diperoleh r = 0,798 (p < 0,01). Menunjukkan ada hubungan positif yang signifikan antara kualitas pelayanan dengan kepuasan pelanggan.
Hasil analisis hipotesis III hubungan antara kinerja organisasi dan kualitas pelayanan dengan kepuasan pelanggan diperoleh chi-square = 6,080 (p < 0,01).
Hasil perhitungan koefisien determinasi diperoleh hasil 26,5%. Artinya kinerja organisasi dan kualitas pelayanan memberikan pengaruh sebesar 26,5% terhadap kepuasan pelanggan. Dengan demikian ada faktor lain diluar kedua variabel tersebut yang mempengaruhi kepuasan pelanggan pengguna jasa transportasi Transjakarta sebesar 73,5%.
Entri Populer
-
BIAYA TOTAL / TOTAL COST (TC) seluruh biaya yang dibutuhkan untuk memproduksi sejumlah barang.baik yang biaya tetap ataupun biaya variabel....
-
Nama : SYARIF FADLI Kelas : 3 EA 17 NPM : 16210784 • Tema : "ANALISIS STRATEGI PEMASARAN DOC PEDAGING PADA PT XUNIT BALI" • ...
-
Nama : SYARIF FADLI Kelas : 3 EA 17 NPM : 16210784 Tema : ANALISIS PENGARUH PENGELOLAAN TRANSPORTASI TRANSJAKARTA TERHADAP PENDAPATAN EKO...
-
nama :syarif fadli kelas :2ea17 peran koperasi dalam perekonomian indonesia Peran adalah perangkat tingkah yang diharapakan dimiliki o...
-
BAB IV PEMBAHASAN 4.1. Profil Objek Penelitian Masyarakat sebagai pengguna jasa Transjakarta khususnya koridor IV ...
-
BAB I Ilmu Budaya Dasar Sebagai Bagian Dari MKDU Secara khusus mata kuliah dasar umum bertujuan untuk menghasilk...
-
Pengaruh Kebudayaan Terhadap Pembelian dan Konsumen Faktor budaya merupakan suatu yang paling memiliki pengaruh paling luas pada per...
-
Nama : SYARIF FADLI Kelas : 3 EA 17 NPM : 16210784 Tema : "ANALISIS PENGARUH MEDIA IKLAN TERHADAP PENGAMBILANKEPUTUSAN MEMBELI AIR...
-
Nama : SYARIF FADLI Kelas : 3 EA 17 NPM : 16210784 Tema : Analisis Ekonomi Atas Perkembangan Hukum Bisnis Indonesia • Penyusun : Peri...
-
6. Caracal Cat Kucing ini dapat hidup dengan baik di daerah gunung dan gurun dan memiliki kemapuan bertahan hidup yang tinggi dengan ti...
Selasa, 23 Oktober 2012
IV. Analisis Jurnal
Nama : SYARIF FADLI
Kelas : 3 EA 17
NPM : 16210784
Tema : ANALISIS PENGARUH PENGELOLAAN TRANSPORTASI TRANSJAKARTA TERHADAP PENDAPATAN EKONOMI MASYARAKAT
• Penyusun : Mulyadi
• Tahun Pembuatan : Oktober, 1998
Latar Belakang
Jasa Transportasi merupakan salah satu dari kebutuhan manusia. Mobilitas yang sangat cepat dari masyarakat baik yang tinggal di desa maupun di kota membutuhkan alat-alat transportasi untuk membantu dalam kelangsungan hidup mereka. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan adanya jasa transportasi, dinas perhubungan menyediakan berbagai macam fasilitas transportasi baik jalur darat, jalur laut, maupun jalur udara. Namun, seiring berjalannya waktu dan semakin kompleksnya kebutuhan masyarakat, alat transportasi publik ini mulai banyak menimbulkan permasalahan baik bagi masyarakat sendiri maupun pemerintah. Kondisi angkutan umum sudah banyak yg tidak layak lagi untuk beroperasi dan juga kenyamanan dan keamanan masyarakat sebagai pengguna angkutan umum sudah mulai diragukan dan dipertanyakan. Banyaknya armada angkutan umum dan kendaraan pribadi yang beroperasi di jalan-jalan DKI Jakarta, membuat tingkat kemacetan di DKI Jakarta semakin tinggi sedangkan infrastrukturnya tidak memadai. Untuk mengatasi semakin tingginya tingkat kemacetan dan semakin buruknya kondisi alat transportasi publik yang beroperasi di DKI Jakarta maka pemerintah provinsi DKI Jakarta menggagas untuk membuat sarana transportasi makro bagi Masyarakat Jakarta guna mengurangi kemacetan yang ada.
Kelas : 3 EA 17
NPM : 16210784
Tema : ANALISIS PENGARUH PENGELOLAAN TRANSPORTASI TRANSJAKARTA TERHADAP PENDAPATAN EKONOMI MASYARAKAT
• Penyusun : Mulyadi
• Tahun Pembuatan : Oktober, 1998
Latar Belakang
Jasa Transportasi merupakan salah satu dari kebutuhan manusia. Mobilitas yang sangat cepat dari masyarakat baik yang tinggal di desa maupun di kota membutuhkan alat-alat transportasi untuk membantu dalam kelangsungan hidup mereka. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan adanya jasa transportasi, dinas perhubungan menyediakan berbagai macam fasilitas transportasi baik jalur darat, jalur laut, maupun jalur udara. Namun, seiring berjalannya waktu dan semakin kompleksnya kebutuhan masyarakat, alat transportasi publik ini mulai banyak menimbulkan permasalahan baik bagi masyarakat sendiri maupun pemerintah. Kondisi angkutan umum sudah banyak yg tidak layak lagi untuk beroperasi dan juga kenyamanan dan keamanan masyarakat sebagai pengguna angkutan umum sudah mulai diragukan dan dipertanyakan. Banyaknya armada angkutan umum dan kendaraan pribadi yang beroperasi di jalan-jalan DKI Jakarta, membuat tingkat kemacetan di DKI Jakarta semakin tinggi sedangkan infrastrukturnya tidak memadai. Untuk mengatasi semakin tingginya tingkat kemacetan dan semakin buruknya kondisi alat transportasi publik yang beroperasi di DKI Jakarta maka pemerintah provinsi DKI Jakarta menggagas untuk membuat sarana transportasi makro bagi Masyarakat Jakarta guna mengurangi kemacetan yang ada.
III. Analisis Jurnal
Nama : SYARIF FADLI
Kelas : 3 EA 17
NPM : 16210784
• Tema : "ANALISIS STRATEGI PEMASARAN DOC PEDAGING PADA PT XUNIT BALI"
• Penyusun : BUDI RAHAYU TANAMA PUTRI
• Tahun Pembuatan : Februari, 2001
Latar Belakang
Penelitian dilakukan pada salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pemasaran DOC (day old chicks) pedaging pada makalah ini disebut PT X. Permasalahan yang dihadapi perusahaan adalah belum mampu menyusun strategi pemasaran yang tepat karena kurangnya informasi mengenai ”trend” dan jumlah permintaan DOC di Bali. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kondisi internal dan eksternal yang dihadapi perusahaan dan menyusun rencana serta strategi yang tepat bagi pemasaran perusahaan. Penelitian ini dilaksanakan pada PT X unit Bali di Denpasar serta pengambilan data dari responden peternak dan pakar peternakan di Bali dengan metode survai. Design penelitian adalah riset deskriptif. Data yang diperoleh diolah dengan menggunakan analisis ”Internal Factor Evaluation - External Factor Evaluation” (IFE - EFE) serta matriks Internal-Eksternal (IE). Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT X Unit Bali berada pada sel IV, yang masuk ke dalam kelompok pertama yaitu strategi tumbuh dan bina. Formulasi strategi yang disarankan adalah : 1) melakukan riset pasar; 2) melakukan promosi penjualan dan 3) melakukan analisis kembali terhadap sistem dalam pola kemitraan yang telah diterapkan agar mampu menyerap lebih banyak DOC. Kata Kunci : DOC, Strategi Pemasaran, Pangsa Pasar.
• Metode Penelitian : Desain yang digunakan dalam penelitian ini adalah riset deskriptif, yaitu dilakukan pengumpulan data untuk menjawab permasalahan yang ada. Pengumpulan data selama penelitian dilakukan dengan menggunakan metode survai (Umar, 2000 dan Rangkuti, 2002). Responden dalam penelitian ini berjumlah 40 orang yang terdiri atas : 10 orang responden dari staf dan manajemen puncak PT X, 20 orang peternak ayam ras pedaging di Bali yang ditentukan dengan metode pengambilan sampel bertujuan (“purposive sampling”), dan 10 orang ahli di bidang peternakan ayam ras di Bali yang ditentukan dengan “quota sampling”.
• Metode Pengumpulan Data : Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dengan cara melakukan wawancara menggunakan kuesioner dan observasi. Wawancara dilakukan kepada staf dan manajemen puncak di PT X Unit Bali, pakar di bidang peternakan, dan peternak ayam ras pedaging. Data sekunder adalah data pendukung yang diperoleh melalui cara penelusuran literatur, buku laporan tahunan perusahaan, data dari Dinas Peternakan, dan sumber lain yang mendukung.
• Teknik Pengolahan dan Analisis Data : Analisis Lingkungan Internal dan Eksternal Analisis dilakukan dengan menggunakan ”Internal Factor Evaluation” (Analisis Faktor Internal) dan ”External Factor Evaluation” (Analisis Faktor Eksternal), dengan tahapan sebagai berikut ini: 1. Identifikasi faktor internal dan eksternal dengan cara penelusuran literatur, wawancara dan observasi. Hasil identifikasi faktor-faktor selanjutnya diberi bobot dan peringkat. 2. Penentuan bobot setiap faktor dalam kuesioner dilakukan dengan jalan mengajukan identifikasi faktor-faktor strategi eksternal dan internal tersebut kepada manajemen dan pakar dengan menggunakan metode ”Paired Comparison” (Kinnear dan Taylor, 1996). Masing-masing faktor diberi bobot yang menggambarkan tingkat kepentingannya terhadap kesuksesan perusahaan dalam industri. Penentuan bobot dilakukan dengan cara memberikan kesempatan kepada responden untuk melihat derajat pentingnya masing-masing faktor jika dibandingkan dengan faktor-faktor yang lainnya. 3. Pemberian peringkat dalam kuesioner ditentukan berdasarkan kondisi masing-masing faktor di dalam perusahaan. Menurut David (2001), skala peringkat yang digunakan adalah: Untuk analisis faktor internal : 1 (kelemahan mayor), 2 (kelemahan minor), 3 (kekuatan minor), 4 (kekuatan mayor); Untuk analisis faktor eksternal (peluang dan ancaman) : 1 (kurang), 2 (sedang), 3 (baik) dan 4 (sangat baik). Untuk faktor peluang, peringkat yang diberikan menunjukkan kemampuan perusahaan dalam merespon peluang yang ada. Untuk faktor ancaman, peringkat yang diberikan menunjukkan kemampuan perusahaan dalam menghindari ancaman yang dihadapi. 4. Selanjutnya, masing-masing nilai bobot dikalikan dengan nilai peringkatnya untuk mendapatkan skor untuk semua faktor penentu. Semua skor dijumlahkan untuk mendapatkan nilai total skor untuk perusahaan. Jumlah total skor berkisar dari 1,0 sampai 4,0 dengan nilai rata-rata 2,5. 5. Matriks Internal - Eksternal terdiri dari atas 9 buah sel yang merupakan kombinasi dari faktor-faktor internal dan eksternal. Strategi yang cocok diterapkan bagi perusahaan yang berada pada sel I, II atau IV adalah startegi intensif atau strategi integratif. Perusahaan yang masuk ke dalam sel III, V, atau VII dapat dikelola dengan strategi penetrasi pasar dan pengembangan produk, sedangkan perusahaan yang berada pada sel VI, VIII, atau IX dapat dikelola dengan strategi divestasi.
• PEMBAHASAN : Dari penelitian yang telah dilakukan, diperoleh nilai EFE yang dimiliki oleh perusahan itu sebesar 3,27. Total nilai yang jauh di atas rata-rata (2,5) menunjukkan bahwa perusahaan memiliki faktor-faktor kekuatan yang dominan jika dibandingkan dengan faktor-faktor kelemahannya. Para responden berpendapat bahwa perusahaan memiliki keunggulan dalam kualitas produk dan SDM, tetapi masih lemah dalam ketersediaan, cara pembayaran, serta cara pemesanan produk. Total nilai EFE yang dimiliki perusahaan adalah sebesar 2,73 yang berarti bahwa secara umum perusahaan memiliki kemampuan yang baik dalam merespon peluang yang ada. Ancaman terbesar yang dihadapi perusahaan adalah fluktuasi jumlah permintaaan DOC pedaging (ditunjukkan dengan rating 1) yang berarti bahwa perusahaan belum mampu untuk menghindari ancaman tersebut karena tidak adanya informasi yang cukup untuk memprediksikan jumlah permintaan DOC di Bali. Dari hasil observasi yang dilakukan selama penelitian, dapat diketahui bahwa perusahaan sangat jarang melakukan riset pasar sehingga perusahaan tidak memiliki data yang pasti mengenai ”trend” dan jumlah permintaan akan DOC di Bali. Dalam kondisi yang dihadapi saat ini, perusahaan tidak mampu menentukan dengan tepat jumlah DOC yang harus diproduksinya. Strategi yang selama ini diterapkan oleh perusahaan dalam menghadapi permasalahan yang ada masih kurang tepat, karena alasan berikut ini: 1. Terdapat banyak kelemahan di dalam penerapan strategi penjualan langsung. Pda saat permintaan DOC tinggi, perusahaan sering kekuraangan stok DOC dan sebaliknya pada saat permintaan turun, DOC yang telah diproduksi seringkali tidak habis terjual sehingga harus diobral atau dibakar. 2. Peternak dan pedagang merasa kesulitan dengan penerapan sistem pemesanan oleh perusahaan karena pemesanan harus dilakukan paling lambat dua minggu sebelumnya. 3. Pola kemitraan yang diterapkan oleh perusahaan selama ini belum mampu meningkatkan penjualan DOC perusahaan. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa pemasaran DOC pedaging yang dilakukan oleh PT X di Bali berada pada sel IV dalam matriks IE. Alternatif strategi yang tepat untuk diterapkan oleh PT X Unit Bali adalah strategi penetrasi pasar, pengembangan pasar, dan pengembangan produk atau strategi integrasi. Saran yang dapat diberikan kepada perusahaan dalam menyusun strategi pemasaran yang tepat adalah: 1) perusahaan perlu melakukan riset pasar sehingga dapat mengetahui dengan pasti kondisi pasar DOC pedaging (permintaan, kualitas dan harga); 2) perusahaan perlu melakukan promosi untuk meningkatkan penjualan; dan 3) perusahaan perlu melakukan analisis kembali terhadap sistem dalam pola kemitraan yang telah diterapkan sehingga mampu menyerap lebih banyak DOC.
Kelas : 3 EA 17
NPM : 16210784
• Tema : "ANALISIS STRATEGI PEMASARAN DOC PEDAGING PADA PT XUNIT BALI"
• Penyusun : BUDI RAHAYU TANAMA PUTRI
• Tahun Pembuatan : Februari, 2001
Latar Belakang
Penelitian dilakukan pada salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pemasaran DOC (day old chicks) pedaging pada makalah ini disebut PT X. Permasalahan yang dihadapi perusahaan adalah belum mampu menyusun strategi pemasaran yang tepat karena kurangnya informasi mengenai ”trend” dan jumlah permintaan DOC di Bali. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kondisi internal dan eksternal yang dihadapi perusahaan dan menyusun rencana serta strategi yang tepat bagi pemasaran perusahaan. Penelitian ini dilaksanakan pada PT X unit Bali di Denpasar serta pengambilan data dari responden peternak dan pakar peternakan di Bali dengan metode survai. Design penelitian adalah riset deskriptif. Data yang diperoleh diolah dengan menggunakan analisis ”Internal Factor Evaluation - External Factor Evaluation” (IFE - EFE) serta matriks Internal-Eksternal (IE). Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT X Unit Bali berada pada sel IV, yang masuk ke dalam kelompok pertama yaitu strategi tumbuh dan bina. Formulasi strategi yang disarankan adalah : 1) melakukan riset pasar; 2) melakukan promosi penjualan dan 3) melakukan analisis kembali terhadap sistem dalam pola kemitraan yang telah diterapkan agar mampu menyerap lebih banyak DOC. Kata Kunci : DOC, Strategi Pemasaran, Pangsa Pasar.
• Metode Penelitian : Desain yang digunakan dalam penelitian ini adalah riset deskriptif, yaitu dilakukan pengumpulan data untuk menjawab permasalahan yang ada. Pengumpulan data selama penelitian dilakukan dengan menggunakan metode survai (Umar, 2000 dan Rangkuti, 2002). Responden dalam penelitian ini berjumlah 40 orang yang terdiri atas : 10 orang responden dari staf dan manajemen puncak PT X, 20 orang peternak ayam ras pedaging di Bali yang ditentukan dengan metode pengambilan sampel bertujuan (“purposive sampling”), dan 10 orang ahli di bidang peternakan ayam ras di Bali yang ditentukan dengan “quota sampling”.
• Metode Pengumpulan Data : Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dengan cara melakukan wawancara menggunakan kuesioner dan observasi. Wawancara dilakukan kepada staf dan manajemen puncak di PT X Unit Bali, pakar di bidang peternakan, dan peternak ayam ras pedaging. Data sekunder adalah data pendukung yang diperoleh melalui cara penelusuran literatur, buku laporan tahunan perusahaan, data dari Dinas Peternakan, dan sumber lain yang mendukung.
• Teknik Pengolahan dan Analisis Data : Analisis Lingkungan Internal dan Eksternal Analisis dilakukan dengan menggunakan ”Internal Factor Evaluation” (Analisis Faktor Internal) dan ”External Factor Evaluation” (Analisis Faktor Eksternal), dengan tahapan sebagai berikut ini: 1. Identifikasi faktor internal dan eksternal dengan cara penelusuran literatur, wawancara dan observasi. Hasil identifikasi faktor-faktor selanjutnya diberi bobot dan peringkat. 2. Penentuan bobot setiap faktor dalam kuesioner dilakukan dengan jalan mengajukan identifikasi faktor-faktor strategi eksternal dan internal tersebut kepada manajemen dan pakar dengan menggunakan metode ”Paired Comparison” (Kinnear dan Taylor, 1996). Masing-masing faktor diberi bobot yang menggambarkan tingkat kepentingannya terhadap kesuksesan perusahaan dalam industri. Penentuan bobot dilakukan dengan cara memberikan kesempatan kepada responden untuk melihat derajat pentingnya masing-masing faktor jika dibandingkan dengan faktor-faktor yang lainnya. 3. Pemberian peringkat dalam kuesioner ditentukan berdasarkan kondisi masing-masing faktor di dalam perusahaan. Menurut David (2001), skala peringkat yang digunakan adalah: Untuk analisis faktor internal : 1 (kelemahan mayor), 2 (kelemahan minor), 3 (kekuatan minor), 4 (kekuatan mayor); Untuk analisis faktor eksternal (peluang dan ancaman) : 1 (kurang), 2 (sedang), 3 (baik) dan 4 (sangat baik). Untuk faktor peluang, peringkat yang diberikan menunjukkan kemampuan perusahaan dalam merespon peluang yang ada. Untuk faktor ancaman, peringkat yang diberikan menunjukkan kemampuan perusahaan dalam menghindari ancaman yang dihadapi. 4. Selanjutnya, masing-masing nilai bobot dikalikan dengan nilai peringkatnya untuk mendapatkan skor untuk semua faktor penentu. Semua skor dijumlahkan untuk mendapatkan nilai total skor untuk perusahaan. Jumlah total skor berkisar dari 1,0 sampai 4,0 dengan nilai rata-rata 2,5. 5. Matriks Internal - Eksternal terdiri dari atas 9 buah sel yang merupakan kombinasi dari faktor-faktor internal dan eksternal. Strategi yang cocok diterapkan bagi perusahaan yang berada pada sel I, II atau IV adalah startegi intensif atau strategi integratif. Perusahaan yang masuk ke dalam sel III, V, atau VII dapat dikelola dengan strategi penetrasi pasar dan pengembangan produk, sedangkan perusahaan yang berada pada sel VI, VIII, atau IX dapat dikelola dengan strategi divestasi.
• PEMBAHASAN : Dari penelitian yang telah dilakukan, diperoleh nilai EFE yang dimiliki oleh perusahan itu sebesar 3,27. Total nilai yang jauh di atas rata-rata (2,5) menunjukkan bahwa perusahaan memiliki faktor-faktor kekuatan yang dominan jika dibandingkan dengan faktor-faktor kelemahannya. Para responden berpendapat bahwa perusahaan memiliki keunggulan dalam kualitas produk dan SDM, tetapi masih lemah dalam ketersediaan, cara pembayaran, serta cara pemesanan produk. Total nilai EFE yang dimiliki perusahaan adalah sebesar 2,73 yang berarti bahwa secara umum perusahaan memiliki kemampuan yang baik dalam merespon peluang yang ada. Ancaman terbesar yang dihadapi perusahaan adalah fluktuasi jumlah permintaaan DOC pedaging (ditunjukkan dengan rating 1) yang berarti bahwa perusahaan belum mampu untuk menghindari ancaman tersebut karena tidak adanya informasi yang cukup untuk memprediksikan jumlah permintaan DOC di Bali. Dari hasil observasi yang dilakukan selama penelitian, dapat diketahui bahwa perusahaan sangat jarang melakukan riset pasar sehingga perusahaan tidak memiliki data yang pasti mengenai ”trend” dan jumlah permintaan akan DOC di Bali. Dalam kondisi yang dihadapi saat ini, perusahaan tidak mampu menentukan dengan tepat jumlah DOC yang harus diproduksinya. Strategi yang selama ini diterapkan oleh perusahaan dalam menghadapi permasalahan yang ada masih kurang tepat, karena alasan berikut ini: 1. Terdapat banyak kelemahan di dalam penerapan strategi penjualan langsung. Pda saat permintaan DOC tinggi, perusahaan sering kekuraangan stok DOC dan sebaliknya pada saat permintaan turun, DOC yang telah diproduksi seringkali tidak habis terjual sehingga harus diobral atau dibakar. 2. Peternak dan pedagang merasa kesulitan dengan penerapan sistem pemesanan oleh perusahaan karena pemesanan harus dilakukan paling lambat dua minggu sebelumnya. 3. Pola kemitraan yang diterapkan oleh perusahaan selama ini belum mampu meningkatkan penjualan DOC perusahaan. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa pemasaran DOC pedaging yang dilakukan oleh PT X di Bali berada pada sel IV dalam matriks IE. Alternatif strategi yang tepat untuk diterapkan oleh PT X Unit Bali adalah strategi penetrasi pasar, pengembangan pasar, dan pengembangan produk atau strategi integrasi. Saran yang dapat diberikan kepada perusahaan dalam menyusun strategi pemasaran yang tepat adalah: 1) perusahaan perlu melakukan riset pasar sehingga dapat mengetahui dengan pasti kondisi pasar DOC pedaging (permintaan, kualitas dan harga); 2) perusahaan perlu melakukan promosi untuk meningkatkan penjualan; dan 3) perusahaan perlu melakukan analisis kembali terhadap sistem dalam pola kemitraan yang telah diterapkan sehingga mampu menyerap lebih banyak DOC.
II. ANALISIS JURNAL
Nama : SYARIF FADLI
Kelas : 3 EA 17
NPM : 16210784
Tema : Analisis Ekonomi Atas Perkembangan Hukum Bisnis Indonesia
• Penyusun : Peri Umar Farouk
• Tahun Pembuatan : Maret, 2001
Latar Belakang
Suatu masyarakat yang sehat cenderung memilih atau menciptakan hukum-hukum yang dapat mempromosikan efisiensi ekonomi. Untuk mengukur apakah hukum yang dipilih atau diciptakan turut mempromosikan efisiensi ekonomi, maka diperlukan pendekatan terhadap hukum yang tidak semata-mata hukum an sich. Oleh karena itu tulisan ini membahas suatu pendekatan terhadap hukum yang semakin hari semakin berkembang, yakni “Economic Analysis of Law”. Dalam tulisan ini juga dikemukakan perkembangan Economic Analysis of Law di Indonesia, serta beberapa contoh aplikasi, sehingga dapat dilihat bahwa pendekatan ekonomi atas hukum memang relevan dan bermanfaat bagi perkembangan hukum di Indonesia. Dalam hal ini secara umum fokus pembahasannya adalah mengenai fenomena-fenomena yang menjadi kecenderungan di bidang hukum bisnis, yang secara implisit maupun eksplisit dapat menimbulkan ketidakefisienan (inefficient). Kecenderungan-kecenderungan tersebut berkenaan dengan diwajibkannya pelibatan profesi hukum tertentu dalam memenuhi syarat dan prosedur peraturan perundang-undangan, ketidakefisienan dalam pembentukan lembaga-lembaga pendukung di bidang hukum bisnis, serta adanya ketidakharmonisan antar peraturan perundang-undangan. Analisis Ekonomi Atas Hukum Bidang Analisis Ekonomi Atas Hukum, atau yang umumnya dikenal sebagai “Economic Analysis of Law” dianggap muncul pertama kali melalui pemikiran utilitarianisme Jeremy Bentham (1789), yang menguji secara sistemik bagaimana orang bertindak berhadapan dengan insentif-insentif hukum dan mengevaluasi hasil-hasilnya menurut ukuran-ukuran kesejahteraan sosial (social welfare). Pemikiran utilitarianisme hukum Bentham tersebut tersebar dalam tulisan-tulisannya berupa analisis atas hukum pidana dan penegakannya, analisis mengenai hak milik (hukum kepemilikan), dan ’substantial treatment’ atas proses-proses hukum. Namun pemikiran ala Bentham tersebut mandeg sampai tahun 1960-an, dan baru berkembang pada awal tahun 1970-an, dengan dipelopori oleh pemikiran-pemikiran dari Ronald Coasei (1960), dengan artikelnya yang membahas permasalahan eksternalitas dan tanggung jawab hukum; Becker (1968), dengan artikelnya yang membahas kejahatan dan penegakan hukum; Calabresi (1970), dengan bukunya mengenai hukum kecelakaan; dan Posner (1972), dengan buku teksnya yang berjudul “Economic Analysis of Law” dan penerbitan “Journal of Legal Studies”.ii Secara garis besar Analisis Ekonomi Atas Hukum menerapkan pendekatannya untuk memberikan sumbangan pikiran atas dua permasalahan dasar mengenai aturan-aturan hukum. Yakni analisis yang bersifat ‘positive’ atau ‘descriptive’, berkenaan dengan pertanyaan apa pengaruh aturan-aturan hukum terhadap tingkah laku orang yang bersangkutan (the identification of the effects of a legal rule); dan analisis yang bersifat ‘normative’, berkenaan dengan pertanyaan apakah pengaruh dari aturan-aturan hukum sesuai dengan keinginan masyarakat (the social desirability of a legal rule). Pendekatan yang dipakai Analisis Ekonomi Atas Hukum terhadap dua permasalahan dasar tersebut, adalah pendekatan yang biasa dipakai dalam analisis ekonomi secara umum, yakni menjelaskan tingkah laku, baik manusia secara perorangan maupun perusahaan-perusahaan, yang berwawasan ke depan (forward looking) dan rasional, serta mengadopsi kerangka kesejahteraan ekonomi untuk menguji keinginan masyarakat.iii Steven Shavell, professor di Harvard Law School, menjelaskan lebih lanjut mengenai analisis yang bersifat deskriptif dan normatif dari Analisis Ekonomi Atas Hukum dengan mengemukakan manfaat atau tujuan akhir dari analisis dimaksud. Dengan analisis deskriptif dapat dikatakan rasional, bilamana orang bertindak untuk memaksimalkan tujuan atau keuntungan yang diharapkannya. Sebagai contoh adalah pertanyaan mengapa orang sangat berhati-hati dalam mengendarai kendaraannya, walaupun misalnya orang tersebut mempunyai asuransi, dapat dijawab dengan kemungkinan bahwa ia tidak mau mengalami luka akibat kecelakaan, adanya ketentuan mengenai tanggung jawab atau adanya resiko diajukan ke pengadilan. Sedangkan dengan analisis normatif dapat diterangkan bahwa satu aturan hukum tertentu lebih baik dari aturan hukum lain bilamana memberikan level tertinggi bagi ukuran kesejahteraan sosial. Contoh yang dapat diberikan misalnya bilamana masyarakat menghendaki untuk meminimalisasi jumlah kecelakaan lalu lintas, maka aturan hukum yang terbaik adalah yang memberikan hukuman atau sanksi bagi penyebab-penyebab kecelakaan.iv Perkembangannya sekarang, Analisis Ekonomi Atas Hukum tidak terbatas pada dua permasalahan dasar sebagaimana dijelaskan di muka, namun meluas pada setiap penggunaan prinsip-prinsip ekonomi terhadap permasalahan-permasalahan hukum dan kebijakan publik. Hal ini dapat dilihat dari pengertian Economic Analysis of Law yang diberikan oleh William and Mary School of Law dalam ensiklopedia onlinenya sebagai berikut : “A study of many applications of economic reasoning to problems of law and public policy including economic regulation of business; antitrust enforcement; and more basic areas such as property rights, tort and contract law and remedies, and civil or criminal procedures. No particular background in economics is required; relevan economic concepts will developed through analysis of various legal applications.”v Perkembangan Analisis Ekonomi Atas Hukum Di Indonesia Tidak dapat dipungkiri bahwa unsur ekonomi dalam pembuatan kebijakan, baik pada tingkat pembentukan, implementasi maupun enforcement peraturan perundang-undangan telah sangat berpengaruh di Indonesia. Secara resmi Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) menetapkan salah satu arah Kebijakan Program Pembangunan Nasional Bidang Hukum, yakni mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas. Tentunya arah kebijakan tersebut merupakan satu indikator kuatnya pengaruh atau tujuan ekonomi dalam perkembangan hukum di Indonesia. Memang secara teoritis konseptual, aliran Analisis Ekonomi Atas Hukum belum fenomenal dan melembaga di Indonesia, sebagaimana menimpa juga aliran-aliran hukum lain. Sehubungan dengan gejala tersebut, relevan mengemukakan pendapat Ifdhal Kasim, bahwa di Indonesia kajian-kajian yang merupakan kritik-teori atau doktrin atas suatu paradigma atau pendekatan tertentu dalam kajian hukum kurang berkembang. Ahli-ahli hukum di Indonesia kurang bergairah dalam melakukan penjelajahan teoritis atas berbagai paradigma dalam ilmu hukum atau taking doctrine seriously.vi Meskipun demikian perbincangan mengenai Analisis Ekonomi Atas Hukum bukannya sama sekali tidak ada. Hal ini dapat dilihat misalnya dalam teks oratio dies Universitas Katolik Parahyangan Bandung pada tahun 1995, dengan mengemukakan kerangka berpikir : 1. Berdasarkan pengamatan empiris upaya perlindungan lingkungan yang hanya digantungkan pada penggunaan instrumen hukum (legal instruments) terbukti kurang efektif. 2. Praktek-praktek perlindungan lingkungan di negara lain, ternyata sudah menerapkan konsep mixed-tools of compliance, dimana instrumen ekonomi (economic instruments) merupakan salah satu insentif yang membuat potensial pencemar mematuhi ketentuan Hukum Lingkungan. 3. Terdapat ketentuan dalam peraturan perundang-undangan bidang lingkungan hidup yang memberikan dasar hukum yang kuat untuk menerapkan konsep mixed-tools of compliance.vii Konsern atas pendekatan ekonomi terhadap hukum juga diberikan oleh Thee Kian Wie, yang menekankan perlunya aspek ekonomi diperhatikan dalam implementasi UU No. 5/1999 dengan mengemukakan bahasan pengkategorian monopoli, persaingan tidak sehat, kartel, price fixing, market division, merger, cross-shareholding, dan sebagainya.viii Tidak kalah menariknya juga pembahasan Heru Supraptomo terhadap Hukum Perbankan dengan pendekatan ekonomi. Sambil mengutip pendapat Posner, ia menyatakan bahwa : “…, ilmu ekonomi merupakan suatu alat yang tepat (a powerfull tool) untuk melakukan analisis terhadap permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi di lingkungan kita. Pendekatan analisis ekonomi terhadap hukum ini belum berkembang di Indonesia. Walaupun begitu, pemikiran-pemikiran ataupun dasar-dasar ilmu ekonomi sudah diterapkan dalam membentuk ketentuan-ketentuan dalam hukum perbankan.”ix Berdasarkan pembahasan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa keinginan untuk melibatkan prinsip atau teori ekonomi dalam perkembangan hukum di Indonesia telah tampak, meskipun masih belum sebagaimana yang diharapkan. Kajian yang semakin sadar dan berkesinambungan tentunya akan lebih memberikan manfaat bagi perancangan sistem hukum, pembentukan, penerapan dan enforcement peraturan perundang-undangan, mengingat sebagaimana perkembangan di Amerika Serikat, pendekatan ekonomi atas hukum telah menggejala di setiap bidang hukum. Implementasi Dalam Hukum Bisnis Guna memperjelas pembahasan mengenai Analisis Ekonomi Atas Hukum, terutama implementasinya dalam bidang hukum bisnis di Indonesia, maka di bawah akan dikritisi beberapa permasalahan yang aktual yang dihadapkan dengan prinsip efisiensi ekonomi (economic efficiency). Pemilihan prinsip efisiensi ini berdasarkan pada kemudahannya untuk dipahami, karena tidak memerlukan rumusan-rumusan teknis ilmu ekonomi atau rumus berupa angka-angka. Yang menjadi fokus perhatian adalah berkenaan dengan kemungkinan munculnya ketidakefisienan (inefficiency) dari pembentukan, penerapan maupun enforcement dari peraturan perundang-undangan. Pertama berkenaan dengan kecenderungan diwajibkannya pelibatan profesi hukum tertentu dalam memenuhi syarat dan prosedur peraturan perundang-undangan. Hal ini misalnya terlihat dalam Pasal 5 Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF), yang mengharuskan dibuatnya pembebanan benda dengan Jaminan Fidusia dengan akta notaris. Sutan Remy Sjahdeini memberikan komentar terhadap pasal tersebut dengan mengatakan tidak jelasnya alasan harus dibuatnya pembebanan benda dengan Jaminan Fidusia secara notariil, mengingat di dalam praktik selama ini, perjanjian Fidusia cukup dibuat dengan akta di bawah tangan.x Bilamana keharusan tersebut dihubungkan dengan kewajiban selanjutnya berupa pendaftaran di Kantor Pendaftaran Fidusia, tentunya juga masih dapat dipertanyakan kemanfaatan pembebanan benda dengan Jaminan Fidusia secara notariil tersebut dibandingkan dengan pembebanan secara di bawah tangan. Secara ekonomis pembebanan secara notariil akan sangat memberatkan para debitor, terutama bagi debitor pengusaha lemah. Bahkan terjadi dalam praktik sekarang ini, walaupun mengenai biaya pembuatan akta telah diatur dengan Peraturan Pemerintah, namun karena tidak ada pilihan lain kecuali memakai jasa notaris yang ijin prakteknya di daerah yang bersangkutan, maka notaris tersebut dapat secara sewenang-wenang untuk menetapkan besarnya biaya pembuatan akta. Sebelumnya berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT) ditetapkan juga bahwa pemberian Hak Tanggungan dilakukan dengan pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Alasan penerapan ketentuan ini adalah bahwa PPAT merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta pemindahan hak atas tanah dan akta lain dalam rangka pembebanan hak atas tanah, yang bentuk aktanya ditetapkan, sebagai bukti dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai tanah yang terletak di daerah kerjanya. Terhadap ketentuan UUHT inipun disampaikan kritik yang sama berkenaan dengan pembebanan yang secara ekonomis memberatkan debitor pengusaha lemah. Menanggapi hal tersebut melalui Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1996 tentang Penetapan Batas Waktu Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Untuk Menjamin Pelunasan Kredit-kredit Tertentu, pemerintah memberikan kemungkinan bagi SKMHT jenis kredit tertentu berlaku sampai berakhirnya masa berlakunya perjanjian pokok yang bersangkutan. Kecenderungan tersebut juga terlihat dalam Rancangan Undang-undang Perkreditan Perbankan (RUU-PP) yang dibuat oleh DPR, yang menetapkan bahwa akta perjanjian kredit dibuat di hadapan notaris.xi Oleh karena itu terdapat pandangan sinis di masyarakat dengan menyebutkan peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan seperti itu sebagai hasil dari ‘Notaris Connection”. Kritik inefisiensi terhadap notaris sebagaimana dibahas di atas juga menimpa profesi hukum lain, yakni penasehat hukum. Pasal 5 Undang-undang Kepailitan, menetapkan bahwa permohonan berkenaan dengan proses kepailitan harus diajukan oleh seorang penasehat hukum yang memiliki izin praktek (dalam hal ini izin praktek pengacara kepailitan). Permohonan tersebut antara lain berupa permohonan pernyataan pailit, permohonan sita jaminan dan penunjukan kurator, permohonan Kasasi, pengajuan Memori Kasasi, permohonan Peninjauan Kembali, permohonan penangguhan sementara, pengangkatan penangguhan dan perubahan syarat-syarat penangguhan, tuntutan pembatalan perdamaian, serta permohonan rehabilitasi di bidang kepailitan. Alasan diwajibkannya penggunaan penasehat hukum yang memiliki izin praktek tersebut, memang masuk di akal bilamana dihubungkan dengan singkatnya waktu yang diperlukan dalam proses acara kepailitan serta diperlukannya spesialisasi dan professionalitas pengacara kepailitan. Namun ditinjau dari perspektif adanya pembatasan bagi kalangan tertentu untuk ikut dalam ujian kepengacaraan, seperti kalangan internal corporate lawyer BUMN, maka secara ekonomis bagi perusahaan-perusahaan BUMN, Pasal 5 Undang-undang Kepailitan akan sangat memberatkan. Hal tersebut terjadi karena dianggapnya pegawai BUMN sebagai Pegawai Negeri Sipil, sehingga tidak diperkenankan ikut dalam ujian kepengacaraan. Padahal bilamana internal corporate lawyer BUMN diperkenankan memiliki sertipikat pengacara kepailitan, maka proses acara kepailitan tidak perlu diwakili oleh external corporate lawyer yang berbiaya tinggi. Kedua berkenaan dengan ketidakefisienan dalam pembentukan lembaga-lembaga pendukung di bidang hukum bisnis. Misalnya pembentukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)xii, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)xiii, dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)xiv yang dilakukan secara terpisah dan berdiri sendiri-sendiri pada gilirannya akan menimbulkan pemborosan. Segala biaya untuk pelaksanaan tugas lembaga-lembaga tersebut dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Padahal di Amerika Serikat sendiri sebagai negara pelopor persaingan usaha sehat dan perlindungan konsumen, tugas sebagaimana dibebankan kepada KPPU, BPKN dan BPSK dicakup atau merupakan tugas satu lembaga yang bernama Federal Trade Commission (FTC). Sebagai bahan perbandingan di bawah ini dikutipkan posisi dan tugas FTC antara lain sebagai berikut : “The basic objective of the FTC is to promote free and fair trade competition in the American economy. … It provides guidance to business and industry on what they may do under the laws administered by the commission. It also gathers and makes available to Congress, the president, and the public factual data on economic and business conditions. The FTC consists of five commissioners who are appointed for 7-year terms by the president, with the advice and consent of the Senate. Not more than three of the commissioners may be members of the same political party. One commissioner is chosen as chair by the president. The most prominent and active consumer protection agency this year was the Federal Trade Commission.”xv Berdasarkan pembahasan tersebut, maka pendekatan ekonomi relevan dikemukakan berkenaan dengan gagasan pembentukan lembaga penunjang hukum bisnis, sehingga nilai efisiensi dari pembentukan lembaga tersebut dapat dimaksimalisasi. Contohnya bilamana suatu lembaga yang digagas, tugas-tugasnya mendekati atau dapat dibebankan kepada lembaga yang sudah ada, maka tidak perlu membentuk lembaga baru. Permasalahan lain yang dapat menimbulkan inefisiensi adalah ketidakharmonisan antara satu peraturan perundang-undangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Dalam hal ini dapat dikemukakan misalnya adanya ketentuan hukum yang menyimpang dari prinsip pokok pengembangan lembaga non-litigasi, terutama kewajiban pengadilan untuk menolak perkara dimana para pihak sendiri telah memilih penyelesaian secara non-litigasi. Ketentuan tersebut tampak pada ketentuan Pasal 45 ayat (4) Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni yang mengatur sebagai berikut : “Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.” Pasal seperti ini tidak memberikan kepastian hukum. Seyogyamya bila upaya penyelesaian di luar pengadilan telah dipilih oleh para pihak, upaya tersebut harus dilalui sebagaimana mestinya, dan pengadilan wajib untuk menolak gugatannya. Ketentuan Pasal 3 Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, menetapkan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase. Contoh lain ketidakharmonisan antar peraturan perundang-undangan yang dapat menimbulkan inefisiensi adalah mengenai wajib simpan dokumen perusahaan. Pasal 11 ayat (1) Undang-undang No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, bertujuan untuk mereformasi Pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang dengan mengurangi jangka waktu kewajiban menyimpan dokumen perusahaan yang tadinya 30 (tiga puluh) tahun menjadi 10 (sepuluh) tahun. Namun berhadapan dengan ketentuan mengenai daluarsa, pembaruan jangka waktu tersebut menjadi tidak berarti. Sehingga pilihan untuk memaksimalisasi efisiensi ruang, waktu dan biaya dalam pemeliharaan dokumen dengan kemungkinan memusnahkannya setelah lewat waktu 10 tahun, berhadapan dengan kemungkinan kerugian yang lebih besar yang akan timbul dari proses pembuktian di pengadilan. Apalagi bila hal tersebut ditambah dengan kekakuan pengadilan dalam menerima bukti yang hanya berupa bukti-bukti tertulis saja, sehingga pengalihan dokumen perusahaan dalam bentuk paperless media yang juga dimungkinkan berdasarkan Pasal 12 Undang-undang Dokumen Perusahaan akan semakin memperburuk kondisi inefisiensi. Penutup Dengan memaparkan perkembangan Analisis Ekonomi Atas Hukum, serta melibatkannya dalam kebijakan dan praktik hukum di Indonesia, maka menjadi lebih terbuka kemungkinan perubahan paradigma serta lebih banyak alternatif pemikiran yang dapat disumbangkan dalam pengkajian hukum di Indonesia. Tulisan ini merupakan pengantar bagi studi yang lebih jauh terhadap Analisis Ekonomi Atas Hukum, namun demikan pada tingkatnya yang sangat minimal telah dapat memunculkan salah satu kritik penting berkenaan dengan masalah economic efficiency yang secara tidak sadar ada dalam perkembangan hukum bisnis di Indonesia. Oleh karena itu relevan kiranya untuk masa yang akan datang, memfungsikan model Analisis Ekonomi Atas Hukum disamping model teori hukum lain ke segenap proses hukum di Indonesia, baik dalam tingkat pembentukan, penerapan atau penegakan hukum dan dalam menganalisis doktrin serta menguji keabsahan suatu sistem sosial dan kebijakan-kebijakan tertentu.
Kelas : 3 EA 17
NPM : 16210784
Tema : Analisis Ekonomi Atas Perkembangan Hukum Bisnis Indonesia
• Penyusun : Peri Umar Farouk
• Tahun Pembuatan : Maret, 2001
Latar Belakang
Suatu masyarakat yang sehat cenderung memilih atau menciptakan hukum-hukum yang dapat mempromosikan efisiensi ekonomi. Untuk mengukur apakah hukum yang dipilih atau diciptakan turut mempromosikan efisiensi ekonomi, maka diperlukan pendekatan terhadap hukum yang tidak semata-mata hukum an sich. Oleh karena itu tulisan ini membahas suatu pendekatan terhadap hukum yang semakin hari semakin berkembang, yakni “Economic Analysis of Law”. Dalam tulisan ini juga dikemukakan perkembangan Economic Analysis of Law di Indonesia, serta beberapa contoh aplikasi, sehingga dapat dilihat bahwa pendekatan ekonomi atas hukum memang relevan dan bermanfaat bagi perkembangan hukum di Indonesia. Dalam hal ini secara umum fokus pembahasannya adalah mengenai fenomena-fenomena yang menjadi kecenderungan di bidang hukum bisnis, yang secara implisit maupun eksplisit dapat menimbulkan ketidakefisienan (inefficient). Kecenderungan-kecenderungan tersebut berkenaan dengan diwajibkannya pelibatan profesi hukum tertentu dalam memenuhi syarat dan prosedur peraturan perundang-undangan, ketidakefisienan dalam pembentukan lembaga-lembaga pendukung di bidang hukum bisnis, serta adanya ketidakharmonisan antar peraturan perundang-undangan. Analisis Ekonomi Atas Hukum Bidang Analisis Ekonomi Atas Hukum, atau yang umumnya dikenal sebagai “Economic Analysis of Law” dianggap muncul pertama kali melalui pemikiran utilitarianisme Jeremy Bentham (1789), yang menguji secara sistemik bagaimana orang bertindak berhadapan dengan insentif-insentif hukum dan mengevaluasi hasil-hasilnya menurut ukuran-ukuran kesejahteraan sosial (social welfare). Pemikiran utilitarianisme hukum Bentham tersebut tersebar dalam tulisan-tulisannya berupa analisis atas hukum pidana dan penegakannya, analisis mengenai hak milik (hukum kepemilikan), dan ’substantial treatment’ atas proses-proses hukum. Namun pemikiran ala Bentham tersebut mandeg sampai tahun 1960-an, dan baru berkembang pada awal tahun 1970-an, dengan dipelopori oleh pemikiran-pemikiran dari Ronald Coasei (1960), dengan artikelnya yang membahas permasalahan eksternalitas dan tanggung jawab hukum; Becker (1968), dengan artikelnya yang membahas kejahatan dan penegakan hukum; Calabresi (1970), dengan bukunya mengenai hukum kecelakaan; dan Posner (1972), dengan buku teksnya yang berjudul “Economic Analysis of Law” dan penerbitan “Journal of Legal Studies”.ii Secara garis besar Analisis Ekonomi Atas Hukum menerapkan pendekatannya untuk memberikan sumbangan pikiran atas dua permasalahan dasar mengenai aturan-aturan hukum. Yakni analisis yang bersifat ‘positive’ atau ‘descriptive’, berkenaan dengan pertanyaan apa pengaruh aturan-aturan hukum terhadap tingkah laku orang yang bersangkutan (the identification of the effects of a legal rule); dan analisis yang bersifat ‘normative’, berkenaan dengan pertanyaan apakah pengaruh dari aturan-aturan hukum sesuai dengan keinginan masyarakat (the social desirability of a legal rule). Pendekatan yang dipakai Analisis Ekonomi Atas Hukum terhadap dua permasalahan dasar tersebut, adalah pendekatan yang biasa dipakai dalam analisis ekonomi secara umum, yakni menjelaskan tingkah laku, baik manusia secara perorangan maupun perusahaan-perusahaan, yang berwawasan ke depan (forward looking) dan rasional, serta mengadopsi kerangka kesejahteraan ekonomi untuk menguji keinginan masyarakat.iii Steven Shavell, professor di Harvard Law School, menjelaskan lebih lanjut mengenai analisis yang bersifat deskriptif dan normatif dari Analisis Ekonomi Atas Hukum dengan mengemukakan manfaat atau tujuan akhir dari analisis dimaksud. Dengan analisis deskriptif dapat dikatakan rasional, bilamana orang bertindak untuk memaksimalkan tujuan atau keuntungan yang diharapkannya. Sebagai contoh adalah pertanyaan mengapa orang sangat berhati-hati dalam mengendarai kendaraannya, walaupun misalnya orang tersebut mempunyai asuransi, dapat dijawab dengan kemungkinan bahwa ia tidak mau mengalami luka akibat kecelakaan, adanya ketentuan mengenai tanggung jawab atau adanya resiko diajukan ke pengadilan. Sedangkan dengan analisis normatif dapat diterangkan bahwa satu aturan hukum tertentu lebih baik dari aturan hukum lain bilamana memberikan level tertinggi bagi ukuran kesejahteraan sosial. Contoh yang dapat diberikan misalnya bilamana masyarakat menghendaki untuk meminimalisasi jumlah kecelakaan lalu lintas, maka aturan hukum yang terbaik adalah yang memberikan hukuman atau sanksi bagi penyebab-penyebab kecelakaan.iv Perkembangannya sekarang, Analisis Ekonomi Atas Hukum tidak terbatas pada dua permasalahan dasar sebagaimana dijelaskan di muka, namun meluas pada setiap penggunaan prinsip-prinsip ekonomi terhadap permasalahan-permasalahan hukum dan kebijakan publik. Hal ini dapat dilihat dari pengertian Economic Analysis of Law yang diberikan oleh William and Mary School of Law dalam ensiklopedia onlinenya sebagai berikut : “A study of many applications of economic reasoning to problems of law and public policy including economic regulation of business; antitrust enforcement; and more basic areas such as property rights, tort and contract law and remedies, and civil or criminal procedures. No particular background in economics is required; relevan economic concepts will developed through analysis of various legal applications.”v Perkembangan Analisis Ekonomi Atas Hukum Di Indonesia Tidak dapat dipungkiri bahwa unsur ekonomi dalam pembuatan kebijakan, baik pada tingkat pembentukan, implementasi maupun enforcement peraturan perundang-undangan telah sangat berpengaruh di Indonesia. Secara resmi Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) menetapkan salah satu arah Kebijakan Program Pembangunan Nasional Bidang Hukum, yakni mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas. Tentunya arah kebijakan tersebut merupakan satu indikator kuatnya pengaruh atau tujuan ekonomi dalam perkembangan hukum di Indonesia. Memang secara teoritis konseptual, aliran Analisis Ekonomi Atas Hukum belum fenomenal dan melembaga di Indonesia, sebagaimana menimpa juga aliran-aliran hukum lain. Sehubungan dengan gejala tersebut, relevan mengemukakan pendapat Ifdhal Kasim, bahwa di Indonesia kajian-kajian yang merupakan kritik-teori atau doktrin atas suatu paradigma atau pendekatan tertentu dalam kajian hukum kurang berkembang. Ahli-ahli hukum di Indonesia kurang bergairah dalam melakukan penjelajahan teoritis atas berbagai paradigma dalam ilmu hukum atau taking doctrine seriously.vi Meskipun demikian perbincangan mengenai Analisis Ekonomi Atas Hukum bukannya sama sekali tidak ada. Hal ini dapat dilihat misalnya dalam teks oratio dies Universitas Katolik Parahyangan Bandung pada tahun 1995, dengan mengemukakan kerangka berpikir : 1. Berdasarkan pengamatan empiris upaya perlindungan lingkungan yang hanya digantungkan pada penggunaan instrumen hukum (legal instruments) terbukti kurang efektif. 2. Praktek-praktek perlindungan lingkungan di negara lain, ternyata sudah menerapkan konsep mixed-tools of compliance, dimana instrumen ekonomi (economic instruments) merupakan salah satu insentif yang membuat potensial pencemar mematuhi ketentuan Hukum Lingkungan. 3. Terdapat ketentuan dalam peraturan perundang-undangan bidang lingkungan hidup yang memberikan dasar hukum yang kuat untuk menerapkan konsep mixed-tools of compliance.vii Konsern atas pendekatan ekonomi terhadap hukum juga diberikan oleh Thee Kian Wie, yang menekankan perlunya aspek ekonomi diperhatikan dalam implementasi UU No. 5/1999 dengan mengemukakan bahasan pengkategorian monopoli, persaingan tidak sehat, kartel, price fixing, market division, merger, cross-shareholding, dan sebagainya.viii Tidak kalah menariknya juga pembahasan Heru Supraptomo terhadap Hukum Perbankan dengan pendekatan ekonomi. Sambil mengutip pendapat Posner, ia menyatakan bahwa : “…, ilmu ekonomi merupakan suatu alat yang tepat (a powerfull tool) untuk melakukan analisis terhadap permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi di lingkungan kita. Pendekatan analisis ekonomi terhadap hukum ini belum berkembang di Indonesia. Walaupun begitu, pemikiran-pemikiran ataupun dasar-dasar ilmu ekonomi sudah diterapkan dalam membentuk ketentuan-ketentuan dalam hukum perbankan.”ix Berdasarkan pembahasan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa keinginan untuk melibatkan prinsip atau teori ekonomi dalam perkembangan hukum di Indonesia telah tampak, meskipun masih belum sebagaimana yang diharapkan. Kajian yang semakin sadar dan berkesinambungan tentunya akan lebih memberikan manfaat bagi perancangan sistem hukum, pembentukan, penerapan dan enforcement peraturan perundang-undangan, mengingat sebagaimana perkembangan di Amerika Serikat, pendekatan ekonomi atas hukum telah menggejala di setiap bidang hukum. Implementasi Dalam Hukum Bisnis Guna memperjelas pembahasan mengenai Analisis Ekonomi Atas Hukum, terutama implementasinya dalam bidang hukum bisnis di Indonesia, maka di bawah akan dikritisi beberapa permasalahan yang aktual yang dihadapkan dengan prinsip efisiensi ekonomi (economic efficiency). Pemilihan prinsip efisiensi ini berdasarkan pada kemudahannya untuk dipahami, karena tidak memerlukan rumusan-rumusan teknis ilmu ekonomi atau rumus berupa angka-angka. Yang menjadi fokus perhatian adalah berkenaan dengan kemungkinan munculnya ketidakefisienan (inefficiency) dari pembentukan, penerapan maupun enforcement dari peraturan perundang-undangan. Pertama berkenaan dengan kecenderungan diwajibkannya pelibatan profesi hukum tertentu dalam memenuhi syarat dan prosedur peraturan perundang-undangan. Hal ini misalnya terlihat dalam Pasal 5 Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF), yang mengharuskan dibuatnya pembebanan benda dengan Jaminan Fidusia dengan akta notaris. Sutan Remy Sjahdeini memberikan komentar terhadap pasal tersebut dengan mengatakan tidak jelasnya alasan harus dibuatnya pembebanan benda dengan Jaminan Fidusia secara notariil, mengingat di dalam praktik selama ini, perjanjian Fidusia cukup dibuat dengan akta di bawah tangan.x Bilamana keharusan tersebut dihubungkan dengan kewajiban selanjutnya berupa pendaftaran di Kantor Pendaftaran Fidusia, tentunya juga masih dapat dipertanyakan kemanfaatan pembebanan benda dengan Jaminan Fidusia secara notariil tersebut dibandingkan dengan pembebanan secara di bawah tangan. Secara ekonomis pembebanan secara notariil akan sangat memberatkan para debitor, terutama bagi debitor pengusaha lemah. Bahkan terjadi dalam praktik sekarang ini, walaupun mengenai biaya pembuatan akta telah diatur dengan Peraturan Pemerintah, namun karena tidak ada pilihan lain kecuali memakai jasa notaris yang ijin prakteknya di daerah yang bersangkutan, maka notaris tersebut dapat secara sewenang-wenang untuk menetapkan besarnya biaya pembuatan akta. Sebelumnya berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT) ditetapkan juga bahwa pemberian Hak Tanggungan dilakukan dengan pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Alasan penerapan ketentuan ini adalah bahwa PPAT merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta pemindahan hak atas tanah dan akta lain dalam rangka pembebanan hak atas tanah, yang bentuk aktanya ditetapkan, sebagai bukti dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai tanah yang terletak di daerah kerjanya. Terhadap ketentuan UUHT inipun disampaikan kritik yang sama berkenaan dengan pembebanan yang secara ekonomis memberatkan debitor pengusaha lemah. Menanggapi hal tersebut melalui Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1996 tentang Penetapan Batas Waktu Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Untuk Menjamin Pelunasan Kredit-kredit Tertentu, pemerintah memberikan kemungkinan bagi SKMHT jenis kredit tertentu berlaku sampai berakhirnya masa berlakunya perjanjian pokok yang bersangkutan. Kecenderungan tersebut juga terlihat dalam Rancangan Undang-undang Perkreditan Perbankan (RUU-PP) yang dibuat oleh DPR, yang menetapkan bahwa akta perjanjian kredit dibuat di hadapan notaris.xi Oleh karena itu terdapat pandangan sinis di masyarakat dengan menyebutkan peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan seperti itu sebagai hasil dari ‘Notaris Connection”. Kritik inefisiensi terhadap notaris sebagaimana dibahas di atas juga menimpa profesi hukum lain, yakni penasehat hukum. Pasal 5 Undang-undang Kepailitan, menetapkan bahwa permohonan berkenaan dengan proses kepailitan harus diajukan oleh seorang penasehat hukum yang memiliki izin praktek (dalam hal ini izin praktek pengacara kepailitan). Permohonan tersebut antara lain berupa permohonan pernyataan pailit, permohonan sita jaminan dan penunjukan kurator, permohonan Kasasi, pengajuan Memori Kasasi, permohonan Peninjauan Kembali, permohonan penangguhan sementara, pengangkatan penangguhan dan perubahan syarat-syarat penangguhan, tuntutan pembatalan perdamaian, serta permohonan rehabilitasi di bidang kepailitan. Alasan diwajibkannya penggunaan penasehat hukum yang memiliki izin praktek tersebut, memang masuk di akal bilamana dihubungkan dengan singkatnya waktu yang diperlukan dalam proses acara kepailitan serta diperlukannya spesialisasi dan professionalitas pengacara kepailitan. Namun ditinjau dari perspektif adanya pembatasan bagi kalangan tertentu untuk ikut dalam ujian kepengacaraan, seperti kalangan internal corporate lawyer BUMN, maka secara ekonomis bagi perusahaan-perusahaan BUMN, Pasal 5 Undang-undang Kepailitan akan sangat memberatkan. Hal tersebut terjadi karena dianggapnya pegawai BUMN sebagai Pegawai Negeri Sipil, sehingga tidak diperkenankan ikut dalam ujian kepengacaraan. Padahal bilamana internal corporate lawyer BUMN diperkenankan memiliki sertipikat pengacara kepailitan, maka proses acara kepailitan tidak perlu diwakili oleh external corporate lawyer yang berbiaya tinggi. Kedua berkenaan dengan ketidakefisienan dalam pembentukan lembaga-lembaga pendukung di bidang hukum bisnis. Misalnya pembentukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)xii, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)xiii, dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)xiv yang dilakukan secara terpisah dan berdiri sendiri-sendiri pada gilirannya akan menimbulkan pemborosan. Segala biaya untuk pelaksanaan tugas lembaga-lembaga tersebut dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Padahal di Amerika Serikat sendiri sebagai negara pelopor persaingan usaha sehat dan perlindungan konsumen, tugas sebagaimana dibebankan kepada KPPU, BPKN dan BPSK dicakup atau merupakan tugas satu lembaga yang bernama Federal Trade Commission (FTC). Sebagai bahan perbandingan di bawah ini dikutipkan posisi dan tugas FTC antara lain sebagai berikut : “The basic objective of the FTC is to promote free and fair trade competition in the American economy. … It provides guidance to business and industry on what they may do under the laws administered by the commission. It also gathers and makes available to Congress, the president, and the public factual data on economic and business conditions. The FTC consists of five commissioners who are appointed for 7-year terms by the president, with the advice and consent of the Senate. Not more than three of the commissioners may be members of the same political party. One commissioner is chosen as chair by the president. The most prominent and active consumer protection agency this year was the Federal Trade Commission.”xv Berdasarkan pembahasan tersebut, maka pendekatan ekonomi relevan dikemukakan berkenaan dengan gagasan pembentukan lembaga penunjang hukum bisnis, sehingga nilai efisiensi dari pembentukan lembaga tersebut dapat dimaksimalisasi. Contohnya bilamana suatu lembaga yang digagas, tugas-tugasnya mendekati atau dapat dibebankan kepada lembaga yang sudah ada, maka tidak perlu membentuk lembaga baru. Permasalahan lain yang dapat menimbulkan inefisiensi adalah ketidakharmonisan antara satu peraturan perundang-undangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Dalam hal ini dapat dikemukakan misalnya adanya ketentuan hukum yang menyimpang dari prinsip pokok pengembangan lembaga non-litigasi, terutama kewajiban pengadilan untuk menolak perkara dimana para pihak sendiri telah memilih penyelesaian secara non-litigasi. Ketentuan tersebut tampak pada ketentuan Pasal 45 ayat (4) Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni yang mengatur sebagai berikut : “Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.” Pasal seperti ini tidak memberikan kepastian hukum. Seyogyamya bila upaya penyelesaian di luar pengadilan telah dipilih oleh para pihak, upaya tersebut harus dilalui sebagaimana mestinya, dan pengadilan wajib untuk menolak gugatannya. Ketentuan Pasal 3 Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, menetapkan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase. Contoh lain ketidakharmonisan antar peraturan perundang-undangan yang dapat menimbulkan inefisiensi adalah mengenai wajib simpan dokumen perusahaan. Pasal 11 ayat (1) Undang-undang No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, bertujuan untuk mereformasi Pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang dengan mengurangi jangka waktu kewajiban menyimpan dokumen perusahaan yang tadinya 30 (tiga puluh) tahun menjadi 10 (sepuluh) tahun. Namun berhadapan dengan ketentuan mengenai daluarsa, pembaruan jangka waktu tersebut menjadi tidak berarti. Sehingga pilihan untuk memaksimalisasi efisiensi ruang, waktu dan biaya dalam pemeliharaan dokumen dengan kemungkinan memusnahkannya setelah lewat waktu 10 tahun, berhadapan dengan kemungkinan kerugian yang lebih besar yang akan timbul dari proses pembuktian di pengadilan. Apalagi bila hal tersebut ditambah dengan kekakuan pengadilan dalam menerima bukti yang hanya berupa bukti-bukti tertulis saja, sehingga pengalihan dokumen perusahaan dalam bentuk paperless media yang juga dimungkinkan berdasarkan Pasal 12 Undang-undang Dokumen Perusahaan akan semakin memperburuk kondisi inefisiensi. Penutup Dengan memaparkan perkembangan Analisis Ekonomi Atas Hukum, serta melibatkannya dalam kebijakan dan praktik hukum di Indonesia, maka menjadi lebih terbuka kemungkinan perubahan paradigma serta lebih banyak alternatif pemikiran yang dapat disumbangkan dalam pengkajian hukum di Indonesia. Tulisan ini merupakan pengantar bagi studi yang lebih jauh terhadap Analisis Ekonomi Atas Hukum, namun demikan pada tingkatnya yang sangat minimal telah dapat memunculkan salah satu kritik penting berkenaan dengan masalah economic efficiency yang secara tidak sadar ada dalam perkembangan hukum bisnis di Indonesia. Oleh karena itu relevan kiranya untuk masa yang akan datang, memfungsikan model Analisis Ekonomi Atas Hukum disamping model teori hukum lain ke segenap proses hukum di Indonesia, baik dalam tingkat pembentukan, penerapan atau penegakan hukum dan dalam menganalisis doktrin serta menguji keabsahan suatu sistem sosial dan kebijakan-kebijakan tertentu.
I. Analisis Jurnal
Nama : SYARIF FADLI
Kelas : 3 EA 17
NPM : 16210784
Tema : "ANALISIS PENGARUH MEDIA IKLAN TERHADAP PENGAMBILANKEPUTUSAN MEMBELI AIR MINUM DALAM KEMASAN MEREK AQUA PADA MASYARAKAT KOTA PALEMBANG"
• Penyusun : M. NASIR IBRAHIM
• Tahun Pembuatan : Juni, 2007
• Latar Belakang
Salah satu industri yang mampu berkembang adalah PT AQUA Golden Mississippi didirikan pada tahun 1973 oleh Tirto Utomo, sebagai produsen pelopor air minum dalam kemasan di indonesia. Pabrik pertama didirikan di Bekasi. Pada saat perusahaan Go Public pada tanggal 1 Maret 1990 maka nama PT Golden Mississippi dirubah menjadi PT Aqua Golden Mississippi. Pada tahun 1998, Aqua melakukan langkah strategis untuk bergabung dengan group DANONE, yang merupakan salah satu kelompok perusahaan air minum dalam kemasan terbesar di dunia. Langkah ini berdampak pada peningkatan kualitas produk, market share, dan penerapan teknologi pengemasan air terkini. Di bawah bendera DANONE-AQUA, kini Aqua memiliki lebih dari sejuta titik distribusi yang dapat diakses oleh penggunanya di seluruh Indonesia.
• Masalah dan Tujuan : Berdasarkan latar belakang di atas maka jurnal ini akan mengkaji permasalahan sebagai berikut 1. Seberapa besar pengaruh media iklan terhadap pengambilan keputusan membeli air minum dalam kemasan Aqua? 2. Program periklanan yang mana yang dominan mempengaruhi keputusan konsumen membeli air minum dalam kemasan Aqua
• Tujuan : Tujuan penelitian yang ingin dicapai adalah : 1. Untuk mengetahui besarnya pengaruh media iklan terhadap keputusan membeli pada konsumen air minum dalam kemasan merek Aqua. 2. Untuk mengetahui iklan yang paling tepat dan efektif yang digunakan PT Aqua Golden Mississippi.
• Manfaat : Manfaat yang dapat diperoleh dari penelitian ini adalah : 1. Dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi perusahaan dalam pemilihan media iklan. 2. Penelitian ini diharapkan dapat digunakan sebagai referensi bagi penelitian serupa dimasa mendatang, serta menambah pengetahuan bagi yang berkepentingan dalam disiplin ilmu pemasaran
• Metode Penelitian : Desain Penelitian Penelitian yang dilakukan merupakan riset conclusive yang bersifat kausal (Causal research), yakni mempelajari hubungan sebab akibat antara variabel independen terhadap variabel dependen. Dengan kata lain, terdapat hubungan sebab akibat yang dapat diteliti antara variabel faktor-faktor media iklan dan variabel keputusan pembelian. Populasi dan Sampel Populasi dalam penelitian ini adalah masyarakat kota Palembang yang mengkonsumsi air minum dalam kemasan merek Aqua sebanyak 126 sampel yang merupakan bagian dari populasi sebagai responden. Jumlah tersebut diambil berdasarkan pertimbangan bahwa 126 responden merupakan jumlah yang cukup mewakili populasi. Responden dalam penelitian ini dipilih berdasarkan metode pengambilan sampel yang bersifat non-probability sampling, yakni accidental sampling atau convenience sampling yaitu dengan memilih sampel dari orang atau unit yang mudah dijumpai atau diakses. Pada metode ini, setiap anggota populasi tidak memiliki peluang yang sama untuk terpilih menjadi sampel. Penggunaan metode ini didasarkan pada pertimbangan waktu yang relatif lebih cepat dan biaya yang lebih murah dibandingkan dengan sampel probabilistik. Teknik Analisis Tehnik analisis yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan tehnik analisis kualitatif dan kuantitatif. 1. Kualitatif Teknik analisis secara kualitatif menggambarkan secara deskriptif tentang kondisi atau fakta yang didapat dari hasil penelitian dan membandingkan antara teori dan praktek yang terjadi, yang bersumber dari buku-buku pedoman yang berhubungan dengan masalah yang dianalisis. Metode ini memberikan penjelasan secara deskriptif terhadap hasil yang diperoleh dari analisa kuantitatif. 2. Kuantitatif Analisis dengan menggunakan metode kuantitatif dilakukan dengan melakukan pengolahan dari kuesioner yang ada dengan menggunakan analisis regresi berganda dan korelasi untuk mengetahui seberapa erat hubungan antara variabel Y (variabel keputusan membeli) dengan variabel X (media iklan). Analisis ini akan dibantu dengan bantuan program SPSS For Windows Release 11,5. Model analisis regresi berganda yang digunakan adalah : Y = a + b1X1 + b2X2 + b3X3 + b4X4 +b5X5+ b6X6+ e Keterangan : Y = Keputusan Membeli a = Konstanta b1,b2,b3,b4,b5,b6 = Koefisien regresi X1 = Iklan Televisi X2 = Iklan Surat Kabar X3 = Iklan Majalah X4 = Iklan Radio X5 = Iklan Billboard X6 = Iklan Spanduk e = Error
• Hasil Penelitian : Program promosi yang dilakukan oleh PT. Aqua Golden Mississippi sebagai bentuk proses komunikasi kepada pelanggan mengharapkan adanya umpan balik (feed back). Umpan balik tersebut berupa kesadaran konsumen untuk mengambil keputusan dalam melakukan pembelian terhadap air minum dalam kemasan merek Aqua. Pada penelitian ini telah dilakukan survey terhadap 126 orang responden sebagai sampel.
• Pembahasan : Hasil penelitian ini ternyata mendukung penelitian yang telah dilakukan terdahulu, terutama penelitian yang dilakukan oleh Sjamsuddin (2002 Program Studi MM Unsri) dengan judul “Pengaruh iklan terhadap minat beli konsumen produk Pelumas Pertamina di Palembang”. Kesimpulan dari penelitian tersebut menyatakan bahwa iklan-iklan produk Pelumas Mesran Pertamina secara bersama-sama mempunyai pengaruh terhadap minat beli konsumen, sedangkan pengaruhnya secara parsial menunjukkan variabel iklan televisi mempunyai angka koefisien regresi 0,574 dengan nilai signifikan (kemaknaan) 0,000 yang merupakan iklan dominan pengaruhnya terhadap minat beli dibandingkan iklan radio, iklan koran dan iklan Billboard.
• Kesimpulan : Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa: 1. Media iklan melalui iklan Televisi, iklan Surat Kabar, iklan Majalah, iklan Radio, Papan Reklame dan Spanduk secara simultan berpengaruh signifikan terhadap keputusan konsumen dalam membeli air minum kemasan merek Aqua. Besarnya pengaruh media iklan tersebut dilihat dari nilai koefisien determinasi (R2) sebesar 0,525 atau 52,5 %. Sedangkan sisanya sebesar 47,5 % dipengaruhi faktor lainnya. 2. Secara parsial, terlihat bahwa dari enam variabel bebas yang ada hanya tiga variabel bebas yang berpengaruh positif dan signifikan terhadap keputusan konsumen dalam membeli air minum dalam kemasan merek Aqua, yaitu media iklan televisi, media iklan majalah, dan media iklan spanduk. 3. Dari tiga media iklan yang berpengaruh signifikan tersebut, yang paling dominan terhadap keputusan konsumen dalam membeli air minum kemasan merek Aqua adalah media iklan televisi, diikuti media iklan majalah, dan media iklan spanduk. Sedangkan media iklan surat kabar berpengaruh sangat kecil. 4. Nilai negatif pada koefisien regresi untuk media iklan radio dan papan reklame disebabkan timbulnya selective attention dan selective retention konsumen dalam menyikapi iklan-iklan tersebut.
Kelas : 3 EA 17
NPM : 16210784
Tema : "ANALISIS PENGARUH MEDIA IKLAN TERHADAP PENGAMBILANKEPUTUSAN MEMBELI AIR MINUM DALAM KEMASAN MEREK AQUA PADA MASYARAKAT KOTA PALEMBANG"
• Penyusun : M. NASIR IBRAHIM
• Tahun Pembuatan : Juni, 2007
• Latar Belakang
Salah satu industri yang mampu berkembang adalah PT AQUA Golden Mississippi didirikan pada tahun 1973 oleh Tirto Utomo, sebagai produsen pelopor air minum dalam kemasan di indonesia. Pabrik pertama didirikan di Bekasi. Pada saat perusahaan Go Public pada tanggal 1 Maret 1990 maka nama PT Golden Mississippi dirubah menjadi PT Aqua Golden Mississippi. Pada tahun 1998, Aqua melakukan langkah strategis untuk bergabung dengan group DANONE, yang merupakan salah satu kelompok perusahaan air minum dalam kemasan terbesar di dunia. Langkah ini berdampak pada peningkatan kualitas produk, market share, dan penerapan teknologi pengemasan air terkini. Di bawah bendera DANONE-AQUA, kini Aqua memiliki lebih dari sejuta titik distribusi yang dapat diakses oleh penggunanya di seluruh Indonesia.
• Masalah dan Tujuan : Berdasarkan latar belakang di atas maka jurnal ini akan mengkaji permasalahan sebagai berikut 1. Seberapa besar pengaruh media iklan terhadap pengambilan keputusan membeli air minum dalam kemasan Aqua? 2. Program periklanan yang mana yang dominan mempengaruhi keputusan konsumen membeli air minum dalam kemasan Aqua
• Tujuan : Tujuan penelitian yang ingin dicapai adalah : 1. Untuk mengetahui besarnya pengaruh media iklan terhadap keputusan membeli pada konsumen air minum dalam kemasan merek Aqua. 2. Untuk mengetahui iklan yang paling tepat dan efektif yang digunakan PT Aqua Golden Mississippi.
• Manfaat : Manfaat yang dapat diperoleh dari penelitian ini adalah : 1. Dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi perusahaan dalam pemilihan media iklan. 2. Penelitian ini diharapkan dapat digunakan sebagai referensi bagi penelitian serupa dimasa mendatang, serta menambah pengetahuan bagi yang berkepentingan dalam disiplin ilmu pemasaran
• Metode Penelitian : Desain Penelitian Penelitian yang dilakukan merupakan riset conclusive yang bersifat kausal (Causal research), yakni mempelajari hubungan sebab akibat antara variabel independen terhadap variabel dependen. Dengan kata lain, terdapat hubungan sebab akibat yang dapat diteliti antara variabel faktor-faktor media iklan dan variabel keputusan pembelian. Populasi dan Sampel Populasi dalam penelitian ini adalah masyarakat kota Palembang yang mengkonsumsi air minum dalam kemasan merek Aqua sebanyak 126 sampel yang merupakan bagian dari populasi sebagai responden. Jumlah tersebut diambil berdasarkan pertimbangan bahwa 126 responden merupakan jumlah yang cukup mewakili populasi. Responden dalam penelitian ini dipilih berdasarkan metode pengambilan sampel yang bersifat non-probability sampling, yakni accidental sampling atau convenience sampling yaitu dengan memilih sampel dari orang atau unit yang mudah dijumpai atau diakses. Pada metode ini, setiap anggota populasi tidak memiliki peluang yang sama untuk terpilih menjadi sampel. Penggunaan metode ini didasarkan pada pertimbangan waktu yang relatif lebih cepat dan biaya yang lebih murah dibandingkan dengan sampel probabilistik. Teknik Analisis Tehnik analisis yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan tehnik analisis kualitatif dan kuantitatif. 1. Kualitatif Teknik analisis secara kualitatif menggambarkan secara deskriptif tentang kondisi atau fakta yang didapat dari hasil penelitian dan membandingkan antara teori dan praktek yang terjadi, yang bersumber dari buku-buku pedoman yang berhubungan dengan masalah yang dianalisis. Metode ini memberikan penjelasan secara deskriptif terhadap hasil yang diperoleh dari analisa kuantitatif. 2. Kuantitatif Analisis dengan menggunakan metode kuantitatif dilakukan dengan melakukan pengolahan dari kuesioner yang ada dengan menggunakan analisis regresi berganda dan korelasi untuk mengetahui seberapa erat hubungan antara variabel Y (variabel keputusan membeli) dengan variabel X (media iklan). Analisis ini akan dibantu dengan bantuan program SPSS For Windows Release 11,5. Model analisis regresi berganda yang digunakan adalah : Y = a + b1X1 + b2X2 + b3X3 + b4X4 +b5X5+ b6X6+ e Keterangan : Y = Keputusan Membeli a = Konstanta b1,b2,b3,b4,b5,b6 = Koefisien regresi X1 = Iklan Televisi X2 = Iklan Surat Kabar X3 = Iklan Majalah X4 = Iklan Radio X5 = Iklan Billboard X6 = Iklan Spanduk e = Error
• Hasil Penelitian : Program promosi yang dilakukan oleh PT. Aqua Golden Mississippi sebagai bentuk proses komunikasi kepada pelanggan mengharapkan adanya umpan balik (feed back). Umpan balik tersebut berupa kesadaran konsumen untuk mengambil keputusan dalam melakukan pembelian terhadap air minum dalam kemasan merek Aqua. Pada penelitian ini telah dilakukan survey terhadap 126 orang responden sebagai sampel.
• Pembahasan : Hasil penelitian ini ternyata mendukung penelitian yang telah dilakukan terdahulu, terutama penelitian yang dilakukan oleh Sjamsuddin (2002 Program Studi MM Unsri) dengan judul “Pengaruh iklan terhadap minat beli konsumen produk Pelumas Pertamina di Palembang”. Kesimpulan dari penelitian tersebut menyatakan bahwa iklan-iklan produk Pelumas Mesran Pertamina secara bersama-sama mempunyai pengaruh terhadap minat beli konsumen, sedangkan pengaruhnya secara parsial menunjukkan variabel iklan televisi mempunyai angka koefisien regresi 0,574 dengan nilai signifikan (kemaknaan) 0,000 yang merupakan iklan dominan pengaruhnya terhadap minat beli dibandingkan iklan radio, iklan koran dan iklan Billboard.
• Kesimpulan : Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa: 1. Media iklan melalui iklan Televisi, iklan Surat Kabar, iklan Majalah, iklan Radio, Papan Reklame dan Spanduk secara simultan berpengaruh signifikan terhadap keputusan konsumen dalam membeli air minum kemasan merek Aqua. Besarnya pengaruh media iklan tersebut dilihat dari nilai koefisien determinasi (R2) sebesar 0,525 atau 52,5 %. Sedangkan sisanya sebesar 47,5 % dipengaruhi faktor lainnya. 2. Secara parsial, terlihat bahwa dari enam variabel bebas yang ada hanya tiga variabel bebas yang berpengaruh positif dan signifikan terhadap keputusan konsumen dalam membeli air minum dalam kemasan merek Aqua, yaitu media iklan televisi, media iklan majalah, dan media iklan spanduk. 3. Dari tiga media iklan yang berpengaruh signifikan tersebut, yang paling dominan terhadap keputusan konsumen dalam membeli air minum kemasan merek Aqua adalah media iklan televisi, diikuti media iklan majalah, dan media iklan spanduk. Sedangkan media iklan surat kabar berpengaruh sangat kecil. 4. Nilai negatif pada koefisien regresi untuk media iklan radio dan papan reklame disebabkan timbulnya selective attention dan selective retention konsumen dalam menyikapi iklan-iklan tersebut.
Langganan:
Komentar (Atom)